POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara bertahap mencairkan saldo dana bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Bantuan Subsidi Upah cair untuk periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp600.000 untuk masing-masing peserta.
Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk memastikan jika diri Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Penerima BSU 2025
Perlu diketahui bahwa BSU merupakan program bantuan insentif kerja yang diberikan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3.500.000.
Tak hanya buruh dan karyawan yang bergaji di bawah UMR/UMP, bantuan ini juga menyasar pada guru honorer.
Baca Juga: Mengapa BSU 2025 Tidak Cair? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sejumlah Rp300.000 per bulan yang disalurkan langsung untuk dua bulan, yakni Juni-Juli sehingga totalnya menjadi Rp600.000 per orang.
Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Syarat Jadi Penerima BSU
Berikut ini sejumlah syarat penerina BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Via Sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dana subsidi BSU 2025 ini hanya dialokasikan untuk para pekerja yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan harian karena pendapatan yang dibawah UMR/UMP daerah setempat.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan
Keterangan Status Penerima BSU 2025
Terdapat tiga keterangan status penerima BSU 2025 yang perlu diketahui masyarakat untuk mengidentifikasi apakah ia terdaftar jadi penerima atau tidak.
1. Terdaftar
Jika melihat status dengan tulisan "Terdaftar" ini berarti Anda terdata sebagai penerima BSU dan akan diminta untuk memperbarui data rekening Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
2. Data masih diverifikasi
Bagi Anda yang mendapatkan status seperti ini, itu berarti data-data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi. Anda dapat melakukan pengecekan berkala.
3. Tidak lolos
Nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan.