POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair untuk periode Juni–Juli 2025.
Para penerima manfaat sudah bisa mengecek jadwal pencairannya dan mempersiapkan penggunaan dana sesuai kebutuhan pendidikan.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui daftar barang yang diperbolehkan dibeli agar pemanfaatan dana KJP tetap tepat sasaran dan sesuai aturan.
Jadwal pencairan dana bantuan KJP Juni-Juli 2025
Baca Juga: Antrean Digital KJP Plus Juni 2025, Cara Warga Jakarta Dapatkan Bantuan Sembako
Pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal pencairan untuk bulan Juni-Juli 2025:
Tahap 5-Juni 2025: Mulai cair pada 3 Juni 2025
Tahap 6-Juli 2025: Dijadwalkan cair tanggal 7 Juli 2025
Besaran bantuan
SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta.
SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan.
Nah, jika kamu sudah mendapatkan dana KJP Plus 2025, kamu bisa menggunakannya untuk membeli barang yang diperlukan untuk kebutuhan sekolah.

Berikut daftarnya:
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus 2025 Lengkap dengan Jadwal Pencairan Periode Juni
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.
Demikian informasi soal KJP Plus 2025.