PKP wajib lapor meski tak ada transaksi! Simak panduan lengkap cara lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025 beserta syarat-syaratnya. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025: Panduan Lengkap Tanpa Transaksi

Selasa 17 Jun 2025, 14:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Nihil tetap menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun tidak melakukan transaksi apa pun selama masa pajak tersebut.

Kewajiban ini sering kali luput dari perhatian, padahal kelalaian melaporkan SPT nihil bisa berakibat pada sanksi denda administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak.

Dengan semakin intensifnya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan dalam pelaporan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Kini, proses pelaporan SPT Masa PPN Nihil semakin dimudahkan melalui aplikasi Coretax DJP. Platform digital ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh tahapan pelaporan pajak, termasuk untuk kasus tanpa transaksi.

Baca Juga: Coretax Error Mei 2025, Muncul 'An Error Occurred'! Ini Penyebab dan Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Namun, masih banyak PKP yang belum memahami prosedur lengkapnya, sehingga berisiko terkena sanksi akibat kesalahan teknis atau keterlambatan.

"Banyak PKP mengira tidak perlu melaporkan SPT jika tidak ada transaksi, padahal justru ini kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap bulan," tegas Rina Wijaya, Praktisi Perpajakan dari Tax Consulting Group.

Menurutnya, pelaporan SPT nihil tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjadi bukti kepatuhan yang bisa mencegah pemeriksaan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporannya menjadi langkah penting bagi setiap PKP.

Mengapa Lapor PPN Nihil Tetap Wajib?

Meski tidak ada transaksi penjualan atau pembelian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan SPT Masa PPN sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak. Hal ini juga mencegah potensi koreksi atau pemeriksaan dari pihak pajak.

"Banyak PKP mengira tidak perlu lapor jika nihil, padahal kewajiban ini berlaku bahkan tanpa transaksi sekalipun," jelas Rina Wijaya, Praktisi Perpajakan dari Tax Consulting Group.

Syarat Pelaporan SPT Masa PPN Nihil

Sebelum melapor, pastikan memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja

Cara Pelaporan via Coretax DJP

Berikut panduan lengkapnya:

Akses Coretax dan Login

Beralih ke Akun Perusahaan

Buat Konsep SPT Masa PPN

Isi detail:

Verifikasi Data Nihil

Tanda Tangan Digital dan Kirim

Unduh Bukti Lapor

Tips Penting

"Pelaporan PPN nihil hanya butuh 10 menit jika data sudah dipastikan kosong. Jangan sampai telat karena denda Rp500.000 bisa menumpuk," tambah Rina.

Baca Juga: Coretax Masih Error Usai Maintenance Hari Ini? Simak Solusinya

Dukungan dari DJP

DJP menyediakan video tutorial di kanal resminya untuk memandu PKP pemula. Jika mengalami kendala, hubungi Contact Center DJP. Dengan mengikuti panduan ini, PKP bisa terhindar dari risiko sanksi dan memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar di tahun 2025.

Dengan mengikuti panduan di atas, pelaporan SPT Masa PPN Nihil dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui Coretax DJP.

Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data sebelum mengirimkan SPT guna menghindari kesalahan teknis yang tidak diinginkan.

Kepedulian terhadap kewajiban perpajakan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membangun citra bisnis yang patuh dan transparan.

Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen menyediakan layanan yang lebih baik bagi wajib pajak. Bagi yang mengalami kesulitan, jangan ragu untuk memanfaatkan berbagai fasilitas bantuan seperti call center atau tutorial resmi di kanal YouTube DJP.

Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, kita bersama dapat mendukung sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tags:
kortekdjp.pajak.go.idCara Pelaporan via Coretax DJPSyarat Pelaporan SPT Masa PPN Nihilpelaporan SPT Masa PPN NihilDirektorat Jenderal PajakDJPCoretaxaplikasi CoretaxPKPPelaporan Surat PemberitahuanSPT

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor