Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025: Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap

Selasa 17 Jun 2025, 16:16 WIB
Pelajari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online dan offline. Cek besaran iuran sesuai penghasilan dan manfaat perlindungan kerja yang didapatkan sekarang! (Sumber: Istimewa)

Pelajari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online dan offline. Cek besaran iuran sesuai penghasilan dan manfaat perlindungan kerja yang didapatkan sekarang! (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pekerja mandiri di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja secara lebih mudah.

BPJS Ketenagakerjaan membuka pendaftaran mandiri bagi berbagai profesi sektor informal, mulai dari pengemudi ojek online, petani, seniman, hingga pedagang kecil.

Program ini memberikan akses perlindungan menyeluruh melalui tiga manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kehadiran program ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini tidak terjangkau sistem perlindungan tenaga kerja formal.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening dan Solusi yang Bisa Dilakukan, Cek Status Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa peserta dari kalangan ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman bagi pekerja informal dalam menghadapi berbagai risiko kerja.

Tidak hanya melindungi saat sedang bekerja, program ini juga memberikan jaminan di luar jam kerja, sehingga benar-benar menyeluruh.

Dengan begitu, para pekerja mandiri bisa lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir terhadap berbagai kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

Kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Keikutsertaan ini memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri dari risiko kecelakaan kerja, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Program ini dirancang khusus untuk menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pemilik usaha, pengacara, dokter, sopir angkot, mitra ojek online, hingga nelayan.

Syarat dan Cara Pendaftaran


Berita Terkait


News Update