Bolehkah Guru Memeriksa HP Siswa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa 17 Jun 2025, 15:34 WIB
Guru Razia HP Siswa Tanpa Izin, Legal atau Melanggar Hak? Ini Penjelasan Lengkapnya (Sumber: Pinterest)

Guru Razia HP Siswa Tanpa Izin, Legal atau Melanggar Hak? Ini Penjelasan Lengkapnya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekolah di Indonesia masih menerapkan larangan membawa ponsel ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini biasanya tertuang dalam tata tertib sebagai bentuk pembinaan disiplin dan pencegahan potensi gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Guru dan pihak sekolah beranggapan bahwa HP dapat mengalihkan fokus siswa, memperbesar peluang terjadinya bullying daring, serta menjadi akses mudah ke konten negatif.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Menurut laporan UNESCO, kehadiran ponsel di lingkungan belajar dapat menurunkan fokus siswa secara signifikan. Bahkan, hanya dengan melihat notifikasi di layar, perhatian siswa bisa teralihkan dan butuh waktu sekitar 20 menit untuk kembali fokus pada materi pelajaran.

Namun, apakah cukup hanya dengan menyita HP? Beberapa sekolah bahkan mengambil langkah lebih jauh: memeriksa isi ponsel siswa untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti menyimpan konten pornografi, melakukan perundungan, atau mengakses aplikasi terlarang.

Di sinilah muncul dilema antara menjaga kedisiplinan dan melindungi hak privasi peserta didik.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Hubungan Gaya Belajar dan Model Kolb Modul 2 PPG 2025 dalam Pembelajaran Experiential

Guru Mengecek HP Siswa: Apakah Legal?

Secara hukum, memeriksa isi HP siswa tanpa izin adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hak atas data pribadi diakui dan dilindungi oleh negara. Dalam Pasal 26 UU tersebut disebutkan:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Dengan kata lain, guru atau pihak sekolah yang memeriksa isi HP siswa tanpa seizin pemilik dapat dianggap melanggar hak atas data pribadi. Apabila siswa atau orang tuanya merasa dirugikan, mereka berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Tidak hanya itu, KUHP Pasal 332 juga memberikan ancaman pidana:


Berita Terkait


News Update