POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem penilaian terbaru di semua jenjang pendidikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi standar evaluasi siswa.
Berbeda dengan UN yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA hadir dengan pendekatan lebih fleksibel namun tetap strategis.
Tes ini dirancang untuk memetakan kompetensi akademik siswa secara nasional sekaligus membuka peluang lebih luas bagi peserta didik dari jalur formal, nonformal, hingga informal.
Apa Itu TKA dan Tujuannya?
TKA dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Berbeda dengan UN yang dahulu bersifat wajib dan menjadi penentu kelulusan, TKA bersifat non-wajib namun memiliki sejumlah manfaat strategis bagi siswa.
Adapun tujuan pelaksanaan TKA meliputi:
- Pemetaan Capaian Akademik: Memberikan data terstandar tentang kemampuan siswa untuk keperluan seleksi akademik.
- Penyetaraan Pendidikan Nonformal dan Informal: Memastikan siswa dari jalur nonformal (seperti PKBM) dan informal (seperti homeschooling) memiliki akses pengakuan hasil belajar.
- Peningkatan Kualitas Guru: Mendorong pendidik mengembangkan sistem penilaian yang lebih berkualitas.
- Kontrol Mutu Pendidikan: Menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pendidikan nasional.
Jenjang Pendidikan yang Terdampak
TKA akan diterapkan di:
- SD (Kelas 6)
- SMP (Kelas 9)
- SMA/SMK/MA (Kelas 12)
Baca Juga: PPG 2025: Kesejahteraan Sekolah dan Fondasi Utama Perkembangan Siswa
Peserta Didik Nonformal dan Informal
Khusus untuk madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaannya.
Mata Pelajaran yang Diujikan
SD dan SMP:
- Wajib: Bahasa Indonesia dan Matematika.