Tes Kemampuan Akademik Resmi Diberlakukan di Seluruh Jenjang Pendidikan: Ini Jadwal, Mata Pelajaran, dan Manfaatnya

Senin 16 Jun 2025, 15:45 WIB
Ilustrasi, TKA (Tes Kemampuan Akademik) menggantikan UN mulai 2025! jadwal pelaksanaan, mata pelajaran yang diujikan, syarat SNBP, dan manfaat sertifikat TKA bagi siswa SD-SMA. (Sumber: Dok/Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14)

Ilustrasi, TKA (Tes Kemampuan Akademik) menggantikan UN mulai 2025! jadwal pelaksanaan, mata pelajaran yang diujikan, syarat SNBP, dan manfaat sertifikat TKA bagi siswa SD-SMA. (Sumber: Dok/Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem penilaian terbaru di semua jenjang pendidikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi standar evaluasi siswa.

Berbeda dengan UN yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA hadir dengan pendekatan lebih fleksibel namun tetap strategis.

Tes ini dirancang untuk memetakan kompetensi akademik siswa secara nasional sekaligus membuka peluang lebih luas bagi peserta didik dari jalur formal, nonformal, hingga informal.

Baca Juga: Apakah TKA Akan Jadi Tes Pengganti UN untuk Jenjang SD-SMA/SMK? Simak Penjelasan, Manfaat, dan Jadwal Penting untuk Siswa

Apa Itu TKA dan Tujuannya?

TKA dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Berbeda dengan UN yang dahulu bersifat wajib dan menjadi penentu kelulusan, TKA bersifat non-wajib namun memiliki sejumlah manfaat strategis bagi siswa.

Adapun tujuan pelaksanaan TKA meliputi:

  • Pemetaan Capaian Akademik: Memberikan data terstandar tentang kemampuan siswa untuk keperluan seleksi akademik.
  • Penyetaraan Pendidikan Nonformal dan Informal: Memastikan siswa dari jalur nonformal (seperti PKBM) dan informal (seperti homeschooling) memiliki akses pengakuan hasil belajar.
  • Peningkatan Kualitas Guru: Mendorong pendidik mengembangkan sistem penilaian yang lebih berkualitas.
  • Kontrol Mutu Pendidikan: Menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pendidikan nasional.

Jenjang Pendidikan yang Terdampak

TKA akan diterapkan di:

  • SD (Kelas 6)
  • SMP (Kelas 9)
  • SMA/SMK/MA (Kelas 12)

Baca Juga: PPG 2025: Kesejahteraan Sekolah dan Fondasi Utama Perkembangan Siswa

Peserta Didik Nonformal dan Informal

Khusus untuk madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaannya.

Mata Pelajaran yang Diujikan

SD dan SMP:

  • Wajib: Bahasa Indonesia dan Matematika.

Berita Terkait


News Update