Seleksi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan, ini kriteria prioritas penerimaannya. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade: Berikut Urutan Prioritas Honorer yang Diutamakan

Senin 16 Jun 2025, 14:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menghapus sistem nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 dan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan rilis pada 16 Juni 2025 melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://ssasn.bkn.go.id.

Keputusan ini sekaligus menandai pergeseran paradigma dalam proses rekrutmen ASN berbasis pengalaman kerja dan dedikasi jangka panjang.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan 16 Juni 2025, Ini Cara Cek Hasilnya

Sistem Kelulusan Tanpa Passing Grade

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengandalkan nilai minimal ujian kompetensi sebagai dasar kelulusan, seleksi PPPK 2024 Tahap 2 menggunakan sistem urutan prioritas berdasarkan latar belakang pelamar.

Pendekatan ini menitikberatkan pada prinsip pemerataan dan pengakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status kepegawaian tetap.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan KemenPANRB dan BKN, sistem ini diharapkan mampu memberikan keadilan serta mengurangi ketimpangan dalam akses menjadi ASN, khususnya bagi mereka yang telah lama bekerja di sektor publik.

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Adapun kriteria urutan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN: Panduan Lengkap dan Arti Kode Kelulusan

1. Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II)

Peserta yang tercatat sebagai eks THK-II memiliki prioritas tertinggi, mengingat masa pengabdian mereka sebelum regulasi ASN diberlakukan secara ketat.

2. Tenaga Honorer Terdaftar di Database BKN

Pelamar yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdata resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara akan diutamakan.

3. Pegawai Non-ASN dengan Masa Kerja ≥ 2 Tahun

Pegawai non-aparatur sipil negara yang telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun hingga 31 Desember 2023 juga masuk dalam prioritas kelulusan.

Kriteria tersebut dirancang untuk memberi kejelasan status dan kepastian hukum kepada para pekerja publik non-ASN yang selama ini menjalankan tugas administratif dan teknis penting di berbagai lembaga pemerintahan.

Baca Juga: 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu: Ini Tahapan dan Syaratnya

Peluang Bagi Pelamar Khusus

Tak hanya bagi honorer lama, pemerintah juga membuka kesempatan seleksi kepada beberapa kategori pelamar khusus yang sebelumnya belum berhasil dalam tahap seleksi lain. Kelompok ini meliputi:

  1. Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada PPPK Tahap 1 atau seleksi CPNS
  2. Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN
  3. Pelamar yang lolos seleksi administrasi namun tidak hadir saat ujian kompetensi tahap 1
  4. Pelamar dengan ijazah tidak sesuai formasi pada seleksi sebelumnya

Bagi pelamar dengan ijazah tidak sesuai, tersedia empat jabatan operasional yang dapat dilamar, yakni: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional

Lulusan PPG Masuk Dalam Kategori Prioritas

Dalam Siaran Pers BKN Nomor 003/RILIS/BKN/I/2025, dijelaskan bahwa lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Tahap 2.

Lulusan PPG yang telah terdaftar di database Kemendikbudristek akan diprioritaskan untuk mengisi formasi guru, sesuai program peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung profesionalisasi tenaga pendidik melalui program sertifikasi profesi dan rekognisi pengabdian.

Seleksi Transparan dan Lebih Adil

Pemerintah menegaskan bahwa sistem kelulusan berbasis peringkat dan urutan prioritas ini dirancang untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Penilaian akan dilakukan berdasarkan skor ujian kompetensi serta kesesuaian peserta dengan kriteria prioritas yang telah ditetapkan.

Hal ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.

Dengan sistem ini, mereka memperoleh peluang yang lebih proporsional untuk menjadi bagian dari ASN tanpa harus terhambat oleh nilai ambang batas yang sering dianggap tidak berpihak pada pengalaman kerja.

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Peserta dapat memeriksa pengumuman hasil seleksi pada 16 Juni 2025 melalui situs resmi: https://ssasn.bkn.go.id

Bagi yang belum berhasil lolos dalam tahap ini, KemenPANRB memastikan bahwa akan ada pembukaan formasi dan seleksi lanjutan di masa mendatang, seiring dengan rencana penguatan tenaga kerja pemerintah non-ASN yang lebih inklusif dan profesional.

Tags:
urutan prioritas honorerpengangkatan ASN seleksi PPPK kelulusan tanpa passing gradePPPK 2024 Tahap 2PPPK 2024

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor