JATIUWUNG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Jatiuwung menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 tahun, diduga melakukan tindak asusila kepada anak berusia 11 tahun di kawasan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu, 15 Juni 2025.
"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top up pulsa game online," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin kepada awak media, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Rabiin, modus pelaku mengiming-imingi top up game online secara gratis. Saat itu, korban dan temannya top up game senilai Rp30 ribu.
"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ucap dia.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Malaysia, Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Tanjung Balai
Ia menjelaskan, korban yang tergiur dengan tawaran tersebut itu mengikuti kemauan pelaku. Kemudian, pelaku pun melancarkan aksi tidak senonohnya di kamar mandi minimarket tersebut.
Kemudian, keduanya kembali ke kasir dan pelaku pun memberikan top up sebesar Rp100 ribu secara cuma-cuma. Selanjutnya, korban pun bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban," ujarnya.
Namun, setelah kasus itu, korban trauma dan ketakutan. Kemudian, korban menceritakan insiden itu kepada orang tuanya.
Baca Juga: Pengunjung Taman Langsat Diduga Berbuat Asusila, Pramono Minta Ditindak Tegas
Kaget dengan cerita itu, orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Jatiuwung.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.