POSKOTA.CO.ID - Dua WNI yang tertangkap di Los Angeles, Amerika Serikat diamankan bukan karena terlibat aksi demonstrasi.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebut WNI dengan inisial ESS (53) dan CT (48) ditangkap karena terjaring razia keimigrasian Amerika Serikat.
Dua WNI tersebut ditangkap karena pelanggaran keimigrasian. Saat ini Kemenlu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengakses kekonsuleran terkait dua WNI tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Perlindungan bagi 2 WNI yang Ditangkap di Amerika Serikat
Keduanya ditangkap karena berstatus ilegal, sedangkan CT terdapat pemberatan karena pernah terdata sebagai pengedar narkoba.
KJRI Los Angeles menegaskan akan terus memberikan perhatian terkait situasi demonstrasi di Los Angeles.
Kemlu mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan diri dan keluarga.
Imbauan tersebut mencakup anjuran untuk menghindari tempat-tempat keramaian maupun aksi massa.