10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025

Senin 16 Jun 2025, 15:06 WIB
Mulai 2025, PPPK yang melanggar aturan bisa diberhentikan tanpa hak keuangan. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Mulai 2025, PPPK yang melanggar aturan bisa diberhentikan tanpa hak keuangan. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Putusan hukum menjadi dasar kuat untuk pemberhentian PPPK. Jika seorang PPPK dijatuhi vonis minimal dua tahun penjara karena kasus pidana umum, maka secara otomatis akan diberhentikan tanpa hak keuangan.

9. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau yang Berkaitan dengan Jabatannya

Tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau menerima suap akan menyebabkan PPPK diberhentikan dengan tidak hormat. Jenis pelanggaran ini tidak hanya menghilangkan gaji dan tunjangan, tetapi juga menutup peluang pengangkatan kembali di masa depan.

10. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

PPPK tidak diperbolehkan aktif dalam kegiatan partai politik, apalagi menduduki jabatan struktural di dalamnya. Hal ini demi menjaga netralitas birokrasi. Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai, maka PPPK tersebut akan diberhentikan dan hak keuangannya dihentikan sepenuhnya.

Hak Keuangan Apa Saja yang Dicabut?

Ketika status PPPK berakhir karena masuk dalam 10 kategori tersebut, maka seluruh hak finansial berikut akan dihentikan:

  • Gaji pokok (berdasarkan golongan dan masa kerja)
  • Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan kementerian/lembaga

Ilustrasi Besaran Gaji PPPK yang Terancam Hilang

Sebagai gambaran, berikut ini kisaran gaji PPPK sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Dengan kehilangan status PPPK, maka penghasilan tersebut tidak lagi dapat diterima, bahkan jika sebelumnya sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca Juga: Apa Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka? Minimal Harus Punya Nilai Segini

Landasan Hukum: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Kebijakan ini tidak berdiri tanpa dasar. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa PPPK memiliki posisi setara dengan PNS dalam hal tanggung jawab dan kewajiban.

Namun karena sifat hubungan kerja yang berbasis perjanjian, pelanggaran atau kondisi tertentu dapat langsung menghentikan hubungan tersebut.

PPPK sebagai bagian dari ASN memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik. Kedisiplinan, kinerja, dan loyalitas terhadap negara menjadi kunci keberlanjutan karier. Jangan sampai status dan penghasilan Anda terhenti karena kelalaian atau pelanggaran.


Berita Terkait


News Update