Daftar pekerja yang tidak layak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Nasional

Wajib Tahu! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Senilai Rp600 Ribu

Minggu 15 Jun 2025, 12:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak siapa saja yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.

Pemerintah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan utama bahwa penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kriteria penerima BSU tahun 2025 antara lain:

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Rp600.000 Uang Gratis BSU 2025 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Namun, terdapat sejumlah kelompok pekerja yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Dapatkan Rp600.000 Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Demikianlah daftar kelompok pekerja yang tidak berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 senilai Rp600 ribu.

Tags:
KemenakerKementerian KetenagakerjaanUMKBSU BPJS KetenagakerjaanPemerintahBPJS KetenagakerjaanBSUBantuan Subsidi Upah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor