Freddy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berada di atas Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Putusan MK itu diatur secara khusus oleh UUD 1945, bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Artinya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu tidak berlaku terhadap putusan MK kan begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Freddy menyebut tidak ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Gibran yang bisa dijadikan dasar pemakzulan, seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Profil Pangeran Mangkubumi, Sekjen Relawan Gibranku: Anak Siapa dan Apa Perannya Bela Gibran?
“Secara kasat mata, masyarakat akan melihat pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukan Gibran? Pengkhianatan negara? Korupsi? Suap? Tidak ada,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa jika langkah pemakzulan ini dilanjutkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut justru akan menimbulkan instabilitas politik dan mengganggu kepercayaan publik serta investor terhadap pemerintah.
“Ini provokatif, adu domba. Tidak baik untuk bangsa dan negara. Jadi ini benar-benar usulan ini kalau direspon benar-benar akan merusak masa depan negara kita ini ke depan,” tutup Freddy.