POSKOTA.CO.ID - Sabtu, 14 Juni 2025 menjadi momen penting bagi ribuan guru di Indonesia. Sejumlah wilayah mulai menikmati pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahap 6.
Namun, tidak semua guru memperoleh kabar serupa, sehingga menimbulkan tanya dan kekhawatiran seputar kejelasan tunjangan mereka.
Dilansir dari kanal YouTube GuruAbad21, berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber lapangan dan komunitas guru, beberapa kabupaten telah menyelesaikan proses pencairan tahap 6 untuk TPG Triwulan 1.
Di antaranya Kabupaten Muara Enim, Luwu, Buru, Banyuasin, Lombok, Lebak, Aceh Barat, Lampung Tengah, Aceh (untuk jenjang SMA), Empat Lawang, Surakarta, Tanjung Pinang, Riau, Ogan Ilir, Kampar, Bandung Barat, Pulang Pisau, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Pentingnya Memahami Gaya Belajar Peserta Didik
Kabar pencairan ini menjadi angin segar setelah proses penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) rampung di awal Juni.
Sayangnya, masih banyak guru dari daerah lain yang belum menerima pencairan meski SKTP telah diterbitkan.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan informasi di kalangan pendidik. Sebagian besar hanya bisa berharap dan memantau perkembangan melalui laman info GTK serta grup-grup diskusi guru daring.
Rasa gundah pun muncul, terlebih ketika informasi simpang siur mengenai pencairan TPG Triwulan 2 mulai beredar di media sosial.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Kode Etik Guru
Beberapa klaim menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 sudah dilakukan bersamaan dengan tahap 6 Triwulan 1.
Namun, belum ada bukti resmi maupun pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait hal ini.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 2 dijadwalkan pada bulan Juni.
Dengan pertengahan bulan telah terlewati, hanya tersisa dua pekan efektif untuk memastikan hak guru cair sesuai jadwal.
Besar harapan bahwa pencairan akan terjadi pada minggu ketiga dan keempat Juni, jika tidak terkendala masalah teknis atau validasi data.
Baca Juga: JURNAL PEMBELAJARAN PPG 2025: Panduan Lengkap Pengisian dan Pengumpulan agar Cepat Tervalidasi
Status Validasi Guru di Info GTK
Dalam konteks ini, penting bagi setiap guru untuk mengecek status validasi data pada laman info GTK.
Validasi tersebut diklasifikasikan ke dalam kategori A1 hingga A6, yang menentukan kelayakan penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
- Kategori A1 diperuntukkan bagi guru dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka linear di sekolah induk. Jika dalam kategori ini SKTP belum terbit, maka kemungkinan besar penyebabnya adalah gangguan teknis, bukan kekurangan jam.
- Kategori A2 mencakup guru dengan 18–23 jam mengajar dan perlu penambahan tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina ekstrakurikuler untuk memenuhi syarat jam.
- Kategori A3 merujuk pada guru dengan jam mengajar 12–17 jam yang juga perlu penugasan tambahan dari kepala sekolah atau madrasah.
- Kategori A4 merupakan kelompok guru yang mengajar di bawah 12 jam per minggu. Mereka biasanya paling berisiko mengalami kendala pencairan.
- Kategori A5, yaitu guru tunggal, tahun ini memperoleh perhatian lebih. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang sering tertunda, kini sejumlah guru tunggal telah divalidasi dan memperoleh pencairan, khususnya yang memiliki tambahan tugas ekuivalen 6 jam.
- Kategori A6 adalah guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih, yang biasanya butuh sinkronisasi data antar-satuan pendidikan.
Dengan skema transfer langsung dari pusat ke rekening guru, proses pencairan kini lebih transparan dan sulit dimanipulasi otoritas daerah.
Alur satu pintu dari Kemendikbudristek ke KPPN hingga ke rekening guru memberikan jaminan tata kelola yang lebih akuntabel.
Meski demikian, rasa cemas di kalangan guru tetap terasa. Ketika satu pihak bersuka cita menerima haknya, pihak lain masih memendam tanda tanya.
Pencairan bukan hanya soal uang, tetapi penghargaan atas dedikasi mengabdi dalam membentuk generasi bangsa.
Dua pekan terakhir bulan Juni menjadi ujian nyata bagi konsistensi kebijakan pemerintah. Apakah TPG Triwulan 2 akan cair sesuai juknis? Ataukah guru harus kembali bersabar menunggu kepastian?
Sementara menunggu, guru dihimbau untuk terus mengecek data di info GTK dan tidak mudah terprovokasi informasi palsu.
Komunikasi antarguru juga sangat penting guna menghindari penyebaran hoaks dan mendukung satu sama lain dalam perjuangan bersama.
Semoga dalam waktu dekat, kabar baik menyeluruh benar-benar terwujud. Karena hak guru bukanlah harapan, melainkan kewajiban yang harus ditepati oleh negara.