Pemerintah telah menyiapkan sejumlah hak komprehensif bagi PPPK penuh waktu, meliputi:
- Penghasilan: Berupa gaji atau upah yang kompetitif.
- Penghargaan: Baik finansial maupun nonfinansial sebagai bentuk apresiasi kinerja.
- Tunjangan dan Fasilitas: Termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas individu.
- Jaminan Sosial yang Mencakup:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Lingkungan Kerja yang Kondusif: Baik fisik maupun nonfisik.
- Pengembangan Diri: Kesempatan pengembangan karier dan kompetensi.
- Bantuan Hukum: Meliputi pendampingan litigasi dan nonlitigasi.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Alasan PNS dan PPPK Dapat Besaran Nominal yang Berbeda
MenPAN-RB menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi pekerja honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," tegas Rini Widyantini.
Pemerintah akan segera memulai proses seleksi dan verifikasi data honorer untuk menentukan kelayakan pengangkatan PPPK. Honorer yang memenuhi kriteria diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para tenaga honorer dapat bekerja lebih produktif dan sejahtera, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih baik di Indonesia.