Kebijakan ini merupakan bagian dari solusi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik.
4 Kategori Honorer yang Dipastikan Tidak Diangkat
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, ada empat kategori honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023:
- Pelaku penyelewengan ideologi: Honorer yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Pelanggar disiplin berat: Termasuk kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
- Terpidana tindak pidana jabatan: Terutama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Aktif di partai politik: Anggota atau pengurus partai tidak diperbolehkan menjadi PPPK.
"Meski pemerintah berkomitmen mengangkat honorer, mereka yang termasuk empat kategori ini harus berlapang dada karena sudah melanggar aturan dasar sebelum menjadi ASN," jelas Rini.
Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Nomor Induk PPPK
Target Pengangkatan Oktober 2025
MenPAN-RB menargetkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu selesai paling lambat Oktober 2025. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi honorer yang memenuhi syarat sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi, pemerintah memberikan opsi lain melalui program pelatihan kompetensi atau realokasi ke sektor swasta dengan skema kerja sama tertentu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Harapannya, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan, sekaligus memberikan kepastian bagi para honorer yang selama ini mengabdi.
Bagi honorer yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah memberikan alternatif melalui program pelatihan atau penyaluran ke sektor lain.
Langkah ini diambil agar seluruh tenaga honorer tetap mendapat kesempatan untuk berkembang, meski tidak melalui jalur PPPK paruh waktu. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat birokrasi dengan SDM yang kompeten dan berintegritas.