TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pembobol rumah milik anggota Bareskrim Polri di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin, 12 Mei 2025.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, pelaku membawa pagar besi. Pagar tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
"Jumlah pelaku ada tiga yang berhasil kita tangkap yaitu berinisial, SK, 27 tahun, AH, 30 tahun, dan MT, 28 tahun. Rata-rata pada pengangguran dan pendidikan SMP," kata Tamar kepada Poskota, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Tamar, pelaku juga membawa kabur mesin air hingga toren. Kerugian dari kasus pembobolan sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Modal Tang, Pria Ini Nekat Curi Sejumlah Lampu Billboard di Jakbar
"Atas kejadian ini paling tidak korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Tidak hanya pagar besi yang digondol pelaku, tapi juga satu mesin air merk Sanyo, dan Toren air warna orange merek pinguin, kini telah disita diamankan sebagai barang bukti di Polsek Tajurhalang," ujarnya.
Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda. SK dan AH bertugas sebagai eksekutor, sedangkan MT menyetir mobil bak untuk mengangkut barang curian.
"Pengakuan para pelaku baru sekali mencuri. Tapi masih kita dalamin diduga ada keterkaitan dengan kejadian lainnya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tajurhalang," ucap dia.
Para pelaku sudah ditangkap polisi. Selain itu, mobil pengangkut barang curian turut disita.
Baca Juga: Wajah Selingkuhan Wadison Pasaribu Viral, Netizen Curigai Peran Besar di Balik Aksi Pembunuhan Istri
"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tuturnya.