TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Syaratnya Masuk 2 Kategori Ini
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Berdasarkan jadwal, saat ini instansi terkait tengah melakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi.
Setelah tahapan tersebut rampung, maka tahapan selanjutnya ialah hasil akhir yang akan menentukan peserta diterima atau tidak.