Gaji Hakim Resmi Naik hingga 280 Persen di Era Prabowo, Ini Rincian Lengkapnya!

Jumat 13 Jun 2025, 13:45 WIB
Ilustrasi. Gaji hakim Indonesia bakal melonjak drastis! Prabowo umumkan kenaikan hingga 280 persen mulai golongan terendah. Simak bagaimana dampaknya bagi reformasi peradilan (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi. Gaji hakim Indonesia bakal melonjak drastis! Prabowo umumkan kenaikan hingga 280 persen mulai golongan terendah. Simak bagaimana dampaknya bagi reformasi peradilan (Sumber: Freepik/wirestock)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan besar dengan mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, kebijakan yang disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Kamis 12 Juni 2025. Kebijakan ini menargetkan kenaikan tertinggi justru untuk hakim junior, sebagai upaya membangun pondasi peradilan yang lebih kuat.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," tegas Prabowo di hadapan para hakim.

Pernyataan ini langsung memicu tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir. Presiden menegaskan, langkah ini diambil setelah dirinya terkejut mengetahui kondisi kesejahteraan hakim yang dinilai belum ideal.

Baca Juga: Gaji Hakim Naik Drastis 280 Persen Utamanya bagi Junior, Ini Kata Presiden Prabowo

Kebijakan ini bukan sekadar kenaikan gaji biasa, melainkan bagian dari reformasi struktural di tubuh peradilan. Prabowo berkomitmen menciptakan lingkungan hukum yang lebih bersih, di mana hakim tidak mudah tergoda oleh suap atau intervensi.

Bahkan, ia menyatakan siap mengalihkan anggaran sektor lain, termasuk pertahanan dan keamanan, demi memastikan hakim bekerja dengan integritas penuh. "Kita butuh hakim yang benar-benar tidak bisa dibeli," tegasnya.

Kebijakan Kenaikan Gaji: Junior Paling Diuntungkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim golongan terendah (IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun) saat ini sebesar Rp2.785.700. Jika dinaikkan 280 persen, gaji mereka akan melonjak menjadi Rp7.799.960.

Sementara itu, hakim golongan tertinggi (IVe dengan masa kerja 32 tahun) yang sebelumnya bergaji Rp6.373.200 akan menerima Rp17.844.960.

Berikut rincian kenaikan gaji hakim berdasarkan golongan:

  • Golongan IIIa (masa kerja kurang dari 1 tahun): Rp2.785.700 jadi Rp7.799.960
  • Golongan IVe (masa kerja 32 tahun): Rp6.373.200 jadi Rp17.844.960

Baca Juga: 16 Tahun Menikah, Irfan Hakim Ungkap Istrinya Tak Pernah Minta Apapun: Takut Rusak

"Anggaran TNI/Polri Bisa Dikurangi demi Hakim yang Bersih"


Berita Terkait


News Update