Dua Ton Sabu Dimusnahkan BNN di Batam, Selamatkan 8 Juta Jiwa Bahaya Narkoba

Jumat 13 Jun 2025, 08:38 WIB
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom bersama Menko Polhukam Budi Gunawan memusnahkan barang bukti 2 ton sabut di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok. BNN RI)

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom bersama Menko Polhukam Budi Gunawan memusnahkan barang bukti 2 ton sabut di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok. BNN RI)

Baca Juga: STY Dikabarkan Sakit, Jeje Buka-Bukaan Soal Kondisi Fisik Mantan Pelatih Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Jepang

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Ril)


Berita Terkait


News Update