Adelia menekankan pentingnya pemulihan mental bagi korban, bukan hanya pembangunan fisik sebagai indikator kota ramah anak.
"Pemerintah Kota Bekasi harus hadir langsung dalam penyembuhan mental korban. Salah satunya dengan menyediakan tempat rehabilitasi. Saya ulangi lagi, kita butuh tempat rehabilitasi supaya bisa memutus mata rantai ini," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku maupun korban masih dalam usia golden time dan perlu pendekatan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adelia juga menyoroti kebijakan yang hanya mengembalikan anak pelaku ke orang tua tanpa upaya rehabilitasi.
"Pertanyaan saya, apakah keputusan mengembalikan anak pelaku ke orang tua itu tepat? Padahal selama ini mereka dibimbing orang tuanya tapi tetap melakukan kejahatan. Ini harus jadi perhatian serius," tandasnya. (cr-3)