“Berarti pindah kepemilikan.Tak ubahnya sertifikat tanah, pemiliknya saja yang ganti, sedangkan tanahnya tetap, tak berubah tempat, “ kata Heri.
“Nah, soal pindah status kepemilikan inilah yang kemudian menuai polemik. Di antaranya mencuat harapan agar keputusan ini jangan sampai memicu kekecewaan, utamanya di kalangan masyarakat Aceh,” kata mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Janganlah Mencari ‘Kambing Hitam’
“Ya, kita berharap semua pihak menahan diri untuk tidak sampai terpicu kepada gesekan dan hal – hal buruk,” kata Heri.
“Setuju perlu lebih menahan diri, berpikir jernih untuk tidak terprovokasi pihak luar, yang nggak ada sangkut pautnya dengan soal pemindahan status kepemilikan,” kata mas Bro.
“Tapi soal mengkritisi kebijakan itu kan aspirasi, boleh dong?,” kata Yudi.
“Tidak dilarang, tapi mencari solusi menyejukkan, bukan memanaskan,” jelas Heri. (Joko Lestari)