Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA RAYA

Jelang HUT DKI Jakarta ke-498 Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Kamis 12 Jun 2025, 11:23 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para wajib pajak di Ibukota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan denda pajak kendaraan daerah bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk keringanan dan motivasi bagi warga untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua wajib pajak.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," tegas Pramono.

Baca Juga: Pastikan Berjalan Transparan, Pramono Anung Pantau Proses Rekrutmen PPSU

Hal ini berarti, program pemutihan pajak kendaraan khusus ditujukan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada tanggal 22 Juni 2025.

Ketentuan Penting Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan penjelasan Gubernur Pramono, ada beberapa poin penting terkait ketentuan hapus denda pajak yang akan berlangsung pada pada 22 Juni 2025, yaitu:

Baca Juga: Pramono Tegaskan Penunjukkan Wali Kota, Bupati sampai Kepala Dinas Dilakukan Profesional

Meskipun demikian, jenis pajak daerah yang termasuk dalam program pemutihan denda pajak ini belum dirinci.

Gubernur Pramono menyatakan bahwa rincian teknis termasuk cakupan jenis pajak, akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, warga Jakarta dapat memantau terus informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan ini.

Baca Juga: Pramono Resmikan Daycare Khusus untuk Anak Keluarga Miskin di Tanjung Priok

Gratis Transportasi dan Beragam Perayaan HUT Jakarta

Selain pemutihan denda pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai kejutan menarik lainnya untuk merayakan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Salah satunya adalah layanan transportasi umum gratis di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025.

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya," jelas Pramono.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menambahkan bahwa Pemprov DKI juga telah menyiapkan beragam agenda perayaan HUT Jakarta, mulai dari kegiatan budaya, hiburan malam, hingga pertunjukan seni Betawi.

Baca Juga: Banyak Dipakai untuk Tawuran, Pramono Cek Penjualan Tramadol di Jalan KS Tubun

Acara ini akan tersebar di tiga titik area yaitu Car Free Day (CFD), di daerah Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Bundaran HI.

Puncak acara akan diselenggarakan pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan target 5.000 peserta.

“Pertunjukan seni dan budaya ternyata tak hanya menambah kesehatan, tapi juga membuat warga bahagia,” ujar Rano.

Tags:
Gratis TransportasiPerayaan HUT Jakartapemutihan denda pajak kendaraanHUT DKI Jakartapemutihan pajak kendaraanPramono Anung

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor