POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji rendah.
Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000, mencakup dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Resmi, Apakah Saldo Bansos Rp600.000 Sudah Cair?
Misalnya seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana akan dikirim langsung ke rekening penerima yang lolos verifikasi.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah Anda lolos sebagai penerima BSU? Pemerintah telah menyediakan sistem notifikasi untuk membantu masyarakat memantau statusnya secara daring.
Notifikasi Anda Lolos Penerima BSU 2025
Bagi calon penerima BSU, saat melakukan pengecekan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pesan:
"Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."
Baca Juga: Batas Akhir Hari Ini! Segera Perbarui Data Rekening untuk Cairkan BSU 2025 Via BRI dan BNI
Pesan ini menunjukkan bahwa data rekening Anda telah berhasil diperbarui dan saat ini sedang dalam proses validasi oleh sistem.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua penerima benar-benar memenuhi syarat.
Sebaliknya, jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, akan muncul notifikasi berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Baca Juga: Cara Update Rekening BSU 2025 agar Rp600 Ribu Cair, Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Meskipun demikian, proses verifikasi dan validasi BSU masih berlangsung hingga pencairan selesai.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk rutin memantau statusnya secara daring.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran BSU tepat sasaran.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan pentingnya memenuhi semua persyaratan diantaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah di bawah Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai batas UMP/UMK daerah masing-masing
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun POLRI
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara atau Kantor Pos
Jika seseorang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign), maka tidak termasuk dalam penerima BSU, karena salah satu syarat utamanya adalah status pekerja aktif.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat memeriksa statusnya secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan NIK, nama lengkap, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik Lanjutkan dan ikuti proses verifikasi
- Informasi status akan muncul setelah proses berhasil
Pastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.