Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat

Kamis 12 Jun 2025, 13:24 WIB
Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Rekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat tahun 2025 kini resmi dibuka, dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Mengacu pada informasi dari laman resmi ppg.dikdasmen.go.id, Kemendikdasmen memberikan kesempatan kepada lulusan PPG Prajabatan atau calon guru yang memenuhi syarat untuk mengonfirmasi kesediaannya pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025.

Tahap berikutnya, Kemensos akan menggelar seleksi kompetensi tambahan guna menjaring satu kandidat terbaik yang akan ditugaskan sebagai guru di Sekolah Rakyat.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi dan Cara Mengecek Hasilnya! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Setelah Perubahan Jadwal

Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul, pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.

Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Syaratnya Masuk 2 Kategori Ini

Persyaratan peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Dilansir melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat, terdapat persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum

1.     Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.     Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.     Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.     Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8.     Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: Arti Kode R3 dan L di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Ini Penjelasan Resmi BKN! Segera Cek Statusmu

Persyaratan khusus

1.     Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2.     Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3.     Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4.     Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5.     Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Baca Juga: Honorer Wajib Pahami Dua Kebijakan Krusial dari BKN dan Kemenpan-RB! Menanti Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Potret peserta seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: PANRB)

Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025 Kemendikdasmen

10-11 Juni 2025: Pengumuman Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat

11-13 Juni 2025: Konfirmasi kesediaan

14-15 Juni 2025: Pengolahan data bakal calon guru

16 Juni 2025: Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat     

16 Juni 2025: Penyerahan data calon guru ke BKN

Demikian informasi mengenai PPPK Sekolah Rakyat.


Berita Terkait


News Update