Guru harus mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka termasuk dalam kategori penerima atau tidak. Informasi ini juga penting agar tidak terjadi polemik atau disinformasi yang dapat menurunkan moral guru di lapangan.
Pemberian tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13 merupakan kabar gembira bagi para guru ASN di tahun 2025. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa guru dalam mencerdaskan bangsa.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesesuaian administratif dan ketentuan fiskal di tiap wilayah. Guru yang termasuk dalam lima kategori tertentu tidak akan menerima tunjangan ini, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN kini memiliki harapan lebih besar dalam menyambut Hari Raya dan pertengahan tahun dengan kondisi finansial yang lebih baik. Harapannya, semangat pengabdian guru pun semakin meningkat dan membawa perubahan positif bagi pendidikan Indonesia.