Kementerian Keuangan juga menetapkan bahwa tidak semua guru ASN berhak atas tambahan TPG ini. Terdapat lima kategori guru yang tidak memenuhi syarat menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13:
1. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Hari Raya
PPPK yang diangkat kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak menerima THR, sehingga otomatis tidak memperoleh tambahan TPG.
2. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Juni 2025
Jika pengangkatan dilakukan kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, guru tidak akan menerima Gaji ke-13, sehingga tambahan TPG juga tidak diberikan.
3. Guru yang Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jika seorang guru sudah menerima tunjangan kinerja, maka ia tidak diberikan tambahan satu bulan TPG karena dianggap telah memperoleh komponen kesejahteraan serupa.
4. Guru yang Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bagi guru yang menerima TPP dari APBD, tambahan TPG tidak lagi diberikan sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2025.
5. Guru Non-ASN
Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN (baik PNS maupun PPPK). Guru non-ASN secara otomatis tidak termasuk dalam penerima tambahan TPG.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Kebijakan tambahan TPG ini memberikan dampak signifikan terhadap daya beli guru, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Sebagai kelompok profesi yang menjadi ujung tombak pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan guru dinilai akan berpengaruh pada semangat kerja dan mutu pendidikan.
Namun, di sisi lain, kesenjangan fiskal antar daerah dalam pelaksanaan pemberian TPG ini bisa memunculkan disparitas di lapangan.
Oleh karena itu, pengawasan dan dukungan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan adil dan merata.
Transparansi dan Perluasan Sosialisasi
Pemerintah diharapkan secara aktif melakukan sosialisasi dan transparansi data kepada seluruh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan di daerah.