SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menetapkan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan minta proyek secara paksa di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Selain Istabullah Alibasja, Polda Banten juga menetapkan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemaksaan proyek di PT Chandra Asri Alkali.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon non aktif, Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah Ali dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menuturkan keduanya memiliki peran yang berbeda.
Peran Isbat yakni hadir di tiga pertemuan antara Kadin Kota Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE) pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025.
Baca Juga: Skandal Proyek Rp5 Triliun, Anindya Bakrie Langsung Non Aktifkan Ketua Kadin Cilegon
Dian mengatakan, Isbat kemudian melakukan intimidasi pada pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Kadin Cilegon mempertanyakan mengenai proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh PT TBP dan PT CEE.
Isbat kemudian protes kenapa Kadin Cilegon hanya mendapatkan pekerjaan pemasangan keramik dan sewa mobil saja.
Ia kemudian membentak, menggebrak meja, dan mengancam agar PT TBP segera membuat keputusan mengenai penunjukan perusahaan di bawah naungan Kadin sebagai sub kontraktor proyek tersebut.