Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Rabu 11 Jun 2025, 19:37 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiyawan saat memberikan keterangan pers kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun. (Sumber: Dok Humas Polda Banten)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiyawan saat memberikan keterangan pers kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun. (Sumber: Dok Humas Polda Banten)

"Melakukan penekanan dan ancaman terhadap saudara Hariyanto dari pihak PT TBP, namun yang bersangkutan (Hariyanto) tidak paham karena ia pejabat baru di perusahaan tersebut menggantikan pejabat sebelumnya," kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 11 Juni 2025.

Usai pertemuan itu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 14.30 WIB, terjadi pertemuan kedua di lokasi proyek PT CAA yang videonya viral di media sosial. Di situlah giliran Zul Basit yang melakukan pengancaman.

Zul Basit mengancam akan memblokade operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT CAA.

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Zul dalam pertemuan yang viral itu mengatakan: "Udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kami dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini, blokade, semua ditutup".

"Zul Basit mengancam akan memberhentikan operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT CAA," jelas Dian didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto.

Isbatullah dan Zul disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update