Cek peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, syarat penerimanya di sini. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Revisi Peraturan Menteri No 5 Tahun 2025, Panduan Terbaru Penyaluran BSU Juni-Juli

Selasa 10 Jun 2025, 14:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui ketentuan teknis terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025.

Revisi ini mulai diberlakukan pada pertengahan tahun, tepatnya mencakup periode Juni hingga Juli 2025, dengan tujuan memperjelas aspek legal, administratif, serta teknis penyaluran bantuan kepada pekerja terdampak dinamika ekonomi nasional.

Perubahan regulasi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja, sekaligus mendorong kestabilan ekonomi sektor informal dan formal.

Pemutakhiran aturan ini juga mempertimbangkan berbagai masukan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta instansi pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Salurkan 9 Jenis Bantuan Sosial di Juni 2025, Tidak Hanya BSU Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

Jumlah dan Waktu Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai BSU sebesar Rp300.000 per bulan.

Namun pada tahun ini bantuan tersebut diberikan secara sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp600.000.

Penyaluran dilakukan oleh bank himbara dan mitra resmi pemerintah yang ditunjuk melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memastikan bahwa proses transfer bantuan akan berlangsung secara langsung ke rekening pekerja yang lolos verifikasi administratif.

Baca Juga: Program BSU 2025 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Statusnya di HP via BPJS Ketenagakerjaan dan POSPAY

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Agar subsidi ini tepat sasaran, revisi peraturan menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:

Kriteria tersebut difokuskan untuk menyasar pekerja sektor swasta maupun informal yang rentan secara finansial, namun masih aktif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para pekerja tidak perlu mengajukan permohonan manual, karena sistem akan mencocokkan secara otomatis berdasarkan basis data yang dimiliki oleh instansi terkait.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai Juni, Ini Solusi Jika Status Pencairan Masih 'Proses Verifikasi

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan turut serta mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penerapan sistem audit digital turut diterapkan demi menjaga keakuratan data dan ketepatan penyaluran.

Strategi Optimal Memanfaatkan BSU 2025

Agar bantuan BSU dapat diterima tanpa kendala administratif, para pekerja disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan tidak bermasalah hingga April 2025.
  2. Memastikan gaji bulanan yang diterima tidak melebihi Rp3.500.000 sesuai slip gaji resmi.
  3. Menyimpan salinan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta rekening bank aktif yang sesuai nama pekerja.
  4. Secara berkala memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs www.kemnaker.go.id atau media sosial resmi @kemnaker.
  5. Menghindari informasi palsu atau hoaks dari sumber tidak terpercaya.

BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi juga merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja, terutama pada masa transisi pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, pemanfaatan yang tepat dan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan ini menjadi sangat penting bagi para pekerja.

Tags:
subsidi pekerja aktif BPJSBantuan Rp600.000 Juni JuliRevisi Permenaker No 5 Tahun 2025BSUBantuan Subsidi Upah 2025Bantuan Subsidi Upah

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor