POSKOTA.CO.ID - Ancaman penyalahgunaan data pribadi kian meningkat. Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi adalah penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol).
Tanpa disadari, nama dan identitas seseorang bisa tercantum dalam catatan kredit suatu platform keuangan digital, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kondisi ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga dapat mencoreng reputasi seseorang secara finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara berkala memeriksa status data pribadi mereka, khususnya dalam sistem informasi layanan keuangan.
Mengapa Pengecekan Status KTP di Pinjol Penting?
Pemeriksaan status KTP dalam sistem pinjaman online bukanlah tindakan paranoid, melainkan langkah preventif. Data KTP yang bocor atau dicuri bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk:
- Mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data;
- Meninggalkan catatan kredit buruk atas nama Anda;
- Menyebabkan pemilik data asli menjadi sasaran penagihan.
Salah satu solusi yang disediakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Melalui SLIK, siapa pun dapat mengetahui apakah namanya pernah tercatat sebagai debitur di lembaga keuangan.
Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol via iDeb OJK Secara Online
OJK telah menyediakan akses publik terhadap informasi riwayat kredit melalui situs resmi mereka. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
Langkah-langkah:
- Akses situs resmi iDeb OJK
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku dari Play Store atau App Store. - Pilih menu pendaftaran
Lengkapi informasi data diri yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, dan status sebagai debitur pribadi. - Verifikasi keamanan
Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan permintaan bukan dari bot. - Isi formulir permohonan SLIK
Setelah verifikasi awal, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan akses data SLIK. - Unggah dokumen pendukung
Anda perlu mengunggah foto/scan KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti keabsahan identitas. - Setujui pernyataan dan kirim permohonan
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”. - Pantau status permintaan
Nomor registrasi akan dikirim via email, dan Anda bisa memantau status layanan melalui menu “Status Layanan”.
Biasanya, hasil pengecekan akan dikirim melalui email maksimal satu hari kerja setelah proses selesai. Dalam laporan tersebut akan terlihat apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda, lengkap dengan nama lembaga pemberi pinjaman, nilai kredit, dan status pembayaran.
Cara Cek Offline di Kantor OJK Terdekat
Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, OJK juga melayani permintaan SLIK secara offline. Langkahnya adalah:
- Datang ke kantor OJK terdekat
Bawa dokumen asli berupa:- KTP untuk WNI;
- Paspor untuk WNA;
- Surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika mewakili orang lain.
- Verifikasi data oleh petugas
Petugas akan membantu memverifikasi identitas Anda dan melakukan pencarian riwayat pinjaman. - Tunggu hasil melalui email
Hasil pengecekan akan dikirim ke email Anda dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Pengecekan secara langsung ini sangat berguna bagi mereka yang tidak memiliki akses internet stabil atau mengalami kendala teknis saat melakukan pengecekan online.
Tanda-Tanda KTP Anda Disalahgunakan
Jika Anda menerima tanda-tanda berikut, sebaiknya segera lakukan pengecekan ke OJK:
- Mendapatkan notifikasi dari aplikasi pinjol padahal tidak merasa mendaftar;
- Mendadak ditagih oleh debt collector;
- Muncul notifikasi transaksi pinjaman di email/SMS;
- Terdapat catatan buruk dalam sistem BI Checking saat mengajukan KPR atau kredit lain.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Ternyata Digunakan Tanpa Izin?
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman atas nama Anda padahal tidak pernah merasa mengajukan, berikut langkah yang dapat Anda lakukan:
- Laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau email resmi konsumen@ojk.go.id.
- Hubungi platform pinjaman terkait untuk menyampaikan keberatan secara resmi dan minta penghapusan data.
- Lapor ke polisi untuk membuat laporan dugaan penyalahgunaan data.
- Pantau secara berkala riwayat kredit Anda agar tidak terulang di kemudian hari.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data KTP
- Hindari mengunggah KTP di media sosial;
- Jangan memberikan foto KTP ke pihak yang tidak jelas;
- Lindungi perangkat digital dengan antivirus dan password;
- Gunakan aplikasi pelindung data yang tepercaya;
- Hindari klik link mencurigakan yang meminta data pribadi.
Baca Juga: Usai Rugi Miliaran, Bos Gudang Ban di Bekasi Dimintai Uang Oknum Mengaku Damkar
Peran OJK dalam Melindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal
OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap platform pinjaman digital, terutama yang tidak terdaftar atau ilegal. Selain edukasi publik, OJK secara rutin merilis daftar pinjol legal yang berizin, serta menutup layanan ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat bisa mengakses informasi ini melalui situs www.ojk.go.id.
Dengan fasilitas iDeb, masyarakat didorong untuk lebih aktif melindungi identitas dan status finansial mereka. Tidak hanya sebagai langkah pencegahan penipuan, tetapi juga sebagai bukti kesadaran akan pentingnya literasi keuangan di era digital.
Penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online adalah bentuk kejahatan digital yang nyata dan merugikan. Dengan kemudahan akses yang diberikan oleh OJK melalui sistem iDeb SLIK, setiap individu kini bisa dengan mudah memeriksa apakah dirinya menjadi korban dari praktik ini atau tidak.
Langkah sederhana ini bisa menjadi perisai pertama dalam melindungi identitas, reputasi finansial, dan hak-hak konsumen digital di masa kini. Jangan tunggu hingga ditagih oleh debt collector lakukan pengecekan sekarang juga.