Polsek Tigaraksa mengamankan 5 tersangka pengedar sabu di Kabupaten Tangerang pada Selasa, 10 Juni 2025. (Sumber: Humas Polsek Tigaraksa)

JAKARTA RAYA

Dalam Sepekan, Polsek Tigaraksa Tangerang Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Selasa 10 Jun 2025, 20:23 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun satu minggu terakhir.

Kelima tersangka diduga berasal dari dua kelompok berbeda yang mengedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Adapun tersangka berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR Alias KOH (44) dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana dalam rilis yang diterima menyampaikan penangkapan bermula berdasarkan informasi yang diterima melalui masyarakat pada Jumat, 30 Mei 2025, yang mencurigai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan observasi, anggota Reskrim Polsek Tigaraksa melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi tersebut," kata I Made Artana.

Baca Juga: 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap

"Selanjutnya, anggota melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka DM. Disana petugas menemukan 1 bungkus plastic klip bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa DM ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil informasi yang diterima, petugas kembali berhasil mengamankan tiga orang pengedar lainnya yakni DEM, TH, dan DR Alias KOH di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian, petugas kami melakukan penggeledahan terhadap tiga pria tersebut dan menemukan 22 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar,” katanya.

Kemudian, pihak kepolisian kembali melanjutkan penyelidikan pada Sabtu, 31 Mei 2025. Dan berhasil diamankan satu pria berinisial IPS di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang serta berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam badan pria tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, IPS tersebut mengakui bahwa telah mengedarkan 6 paket narkotika jenis sabu di berbagai titik atau lokasi berbeda dengan cara sistem tempel. Kemudian, IPS juga mengaku masih menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu siap edar di kediamannya di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Orang Diciduk

Dari kelima pengedar sabu, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto lebih kurang 15 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, ialah 38 paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto lebih kurang 15 gram, 5 buah Handphone, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu ialah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.00 per satu paket dan dapat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Atas tindak pidana yang dilakukan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

“Polsek Tigaraksa akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Hal tersebut merupakan komitmen dari Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (CR-1)

Tags:
Tangerangpolsek tigaraksaNarkoba

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor