POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua di tahun 2025.
Informasi terbaru ini penting diketahui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengingat terdapat perubahan signifikan pada daftar penerima bantuan.
Menurut data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), pencairan bansos tahap ini disertai dengan proses validasi ketat terhadap data penerima.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang memperoleh bantuan tersebut.
Cek Daftar Nama di SIKS-NG
Seluruh KPM diimbau untuk segera mengecek status keaktifan mereka melalui operator SIKS-NG di kantor kelurahan atau desa.
Operator tersebut akan memberikan informasi apakah nama Anda masih tercantum sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT.
Jika nama Anda masih terdaftar di sistem, maka pencairan bantuan tinggal menunggu proses administratif.
Tampilan pada SIKS-NG akan menunjukkan informasi secara lengkap seperti nama penerima, jenis bantuan yang diterima, dan nominal yang akan dicairkan.
Baca Juga: Cek Status Penerima Rp600.000 Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Akses Link Ini
Sebaliknya, jika nama Anda tidak ditemukan dalam sistem, berarti Anda telah dinonaktifkan dari daftar penerima tahap ini.
Pemutakhiran Data: 1,9 Juta KPM Dinonaktifkan
Pada penyaluran tahap kedua ini, pemerintah menghapus sekitar 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos.
Alasan utama pencoretan tersebut adalah hasil evaluasi dari data sosial-ekonomi terkini yang menunjukkan bahwa KPM tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bansos secara lebih tepat sasaran dan efisien, sesuai arahan Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair Rp450.000 untuk Siswa SMK, Cairkan Uang Bantuan di ATM Bank DKI
Kemunculan Nominal Bantuan di Sistem
Kabar baik bagi KPM yang masih aktif adalah munculnya nominal bantuan pada sistem SIKS-NG.
Ketika Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan, jumlah bantuan yang akan diterima pun langsung terlihat.
Ini menjadi indikator utama bahwa pencairan dana bansos segera dilakukan, tanpa perlu verifikasi tambahan.
Namun penting dicatat, informasi nominal hanya akan muncul bagi KPM yang masih aktif.
Jika data tidak tersedia, maka kemungkinan besar nama Anda sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT.
Pemangkasan Peserta PBIJK Imbas Ground Check DTSEN
Selain pemangkasan KPM PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mengumumkan pengurangan signifikan terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Dalam surat resmi tertanggal 3 Juni 2025, disebutkan bahwa sebanyak 3.306.943 jiwa akan dikeluarkan dari kepesertaan program PBIJK.
Pengurangan ini didasarkan pada pemanfaatan data terbaru dari DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta hasil ground check yang dilakukan langsung ke lapangan.
Dari hasil tersebut, diketahui bahwa sejumlah besar peserta berada di kategori desil 6 hingga desil 10, yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai masyarakat mampu dan tidak lagi berhak atas bantuan iuran kesehatan.
Koneksi Status PBIJK dan Bansos Lainnya
Penting diketahui, status PBIJK Anda sangat memengaruhi kelayakan Anda dalam program bansos lainnya, termasuk PKH dan BPNT.
Jika Anda termasuk dalam kelompok masyarakat yang terdata di desil 6–10 dan status PBIJK Anda dihentikan, maka kemungkinan besar Anda juga tidak akan menerima bantuan sosial lainnya.
Oleh sebab itu, KPM diminta untuk segera melakukan pengecekan terhadap data mereka, baik melalui pendamping sosial maupun operator SIKS-NG di tingkat kelurahan dan desa.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui status terkini sekaligus menyiapkan diri untuk langkah selanjutnya, termasuk pengajuan ulang jika merasa masih memenuhi syarat.