Tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Batang Pele rusak lingkungan. KLH/BPLH kaji sanksi pidana & wajibkan perusahaan bayar biaya pemulihan. Ini dampaknya bagi ekosistem Raja Ampat! (Sumber: Pinterest)

Nasional

Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar

Selasa 10 Jun 2025, 13:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat kembali menjadi sorotan setelah terbukti melanggar sejumlah regulasi lingkungan.

Empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga telah merusak ekosistem, memicu respons tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan tambang di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelanggaran ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mendukung larangan mutlak pertambangan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Biodiversitas Raja Ampat Terancam, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Hanif menekankan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, sehingga aktivitas tambang yang merusak tidak dapat ditoleransi.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” tegasnya pada Senin, 9 Juni 2025.

KLH/BPLH saat ini sedang mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Proses ini melibatkan ahli hukum dan lingkungan untuk memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Merajarela, Begini Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas

Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah terdampak.

Hanif menyatakan, “Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat.”

Perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah akan diwajibkan untuk ikut serta dalam proses rehabilitasi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan ekosistem yang rusak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas.

Baca Juga: 6 Nama Penting di Balik PT GAG Nikel Raja Ampat, Ahmad Fahrur Rozi dan Siapa Saja Rekannya?

Dilema Ekonomi dan Lingkungan

Kasus ini kembali memunculkan dilema antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan ekologis.

Di satu sisi, pertambangan nikel memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, namun di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak permanen terhadap kehidupan laut dan masyarakat setempat.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi menjaga keseimbangan alam.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan lain agar lebih taat hukum dalam menjalankan operasi tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.

Tags:
Pulau KawePulau ManuranPulau Gagtambang nikel BPLHKLHnikelRaja Ampat

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor