Terungkap, Dokter Priguna Ambil Obat Bius dari RSHS untuk Lumpuhkan Korban

Senin 09 Jun 2025, 18:35 WIB
Jadi tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

Jadi tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

"Ia memiliki ketertarikan seksual pada orang yang tak berdaya, kurang lebih seperti itu," katanya.

Meski memiliki gangguan kejiwaan, Priguna tetap tidak lepas dari jerat hukum. Surawan menjelaskan bahwa terdapat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur soal pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

Ia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut bahwa setiap orang yang menjadikan individu lain tidak berdaya untuk tujuan eksploitasi seksual dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS dan kemungkinan juga Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan berulang. Kombinasi pasal-pasal ini membuka peluang hukuman maksimal hingga 17 tahun penjara.

“Ancaman awal 12 tahun, ditambah pemberatan bisa sampai 17 tahun,” tegas Surawan.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 10 Juni 2025.

Sebagai informasi, Priguna telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejauh ini, 17 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk delapan orang dari pihak RSHS Bandung.


Berita Terkait


News Update