POSKOTA.CO.ID - Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan asusila dengan membius korbannya terlebih dahulu.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, obat bius yang digunakan Priguna berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tempatnya bekerja.
Tindakan kejahatan tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu di rumah sakit tersebut.
"Semua obat diambil dari dalam rumah sakit," ujar Surawan
Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo Disembelih di Masjid Al-Barkah Bekasi, Diawasi Ketat Dokter Hewan dan BPJPH
Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan penggunaan obat-obatan bius di fasilitas kesehatan, guna mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Lebih lanjut, Surawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium dalam kasus ini telah selesai, termasuk tes toksikologi, DNA, dan pemeriksaan psikologis.
Dari tes toksikologi dan DNA, ditemukan adanya zat anestesi dalam tubuh korban, serta kecocokan antara DNA sperma dan rambut korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Obat bius ditemukan di tubuh korban, walau jenis pastinya saya tidak hafal. Hasil uji laboratorium menunjukkan kecocokan antara pelaku dan korban saat kami lakukan olah TKP ulang,” jelasnya.
Sementara itu, hasil evaluasi kejiwaan menunjukkan bahwa Priguna memiliki penyimpangan seksual, yaitu fantasi terhadap individu yang tidak berdaya atau dikenal sebagai fetish tertentu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi, Pelaku Ditahan