Apakah boleh debt collector pinjol melakukan penagihan ke kantor? Simak informasinya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih Utang ke Kantor? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya

Senin 09 Jun 2025, 15:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak warganet penasaran apakah debt collector pinjaman pinjaman online bisa menagih utang saat berada di kantor? Simak penjelasannnya berikut.

Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) turut menghadirkan kekhawatiran akan praktik penagihan yang tidak etis oleh debt collector.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: apakah debt collector pinjol diperbolehkan menagih utang ke kantor tempat konsumen bekerja?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terdapat sejumlah aturan ketat yang mengatur bagaimana dan di mana penagihan utang oleh pihak ketiga seperti debt collector dapat dilakukan.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Legal Terdata di OJK

Penagihan Harus Sesuai Etika dan Regulasi

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, setiap penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab penuh atas proses penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk, termasuk debt collector.

"Penyelenggara dilarang menggunakan kekerasan, intimidasi, tekanan fisik maupun verbal, serta unsur diskriminatif dalam proses penagihan," tegasnya.

Dengan demikian, semua aktivitas penagihan utang harus dilakukan secara etis, transparan, dan tidak melanggar privasi serta martabat konsumen.

Jam dan Lokasi Penagihan Diatur Secara Ketat

Sesuai ketentuan POJK 22/2023, penagihan hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin sampai Sabtu) dan pada jam operasional, yakni pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: 30 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Cek Daftarnya di Sini!

Terkait lokasi, penagihan dapat dilakukan di alamat tempat tinggal atau domisili konsumen dan alamat kantor atau tempat kerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penagihan di tempat kerja hanya dapat dilakukan apabila konsumen telah memberikan persetujuan secara eksplisit. Tanpa izin tersebut, debt collector tidak memiliki dasar hukum untuk mendatangi kantor.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

UU PPSK, khususnya Pasal 306, memberikan perlindungan ekstra terhadap konsumen.

Apabila pelaku usaha jasa keuangan atau pihak penagih melanggar ketentuan dengan menyampaikan informasi yang keliru atau menagih secara intimidatif, dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Licik Menjebak Masyarakat, Ini 3 Modus Terbaru yang Digunakan

Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda minimal Rp25 miliar dan maksimal Rp250 miliar.

Langkah ini diambil untuk mendorong akuntabilitas dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan, terutama dalam perlindungan hak-hak konsumen.

Tindakan yang Tidak Diperbolehkan

Berikut beberapa tindakan yang dilarang dalam proses penagihan utang:

  1. Menggunakan kekerasan fisik atau verbal
  2. Menyebarkan informasi pribadi konsumen tanpa izin
  3. Melakukan penagihan di tempat umum secara mempermalukan
  4. Menagih ke keluarga, rekan kerja, atau pihak lain tanpa persetujuan konsumen
  5. Menagih di luar jam dan hari yang telah ditetapkan

Tindakan yang Diperbolehkan

Sebaliknya, hal-hal berikut diizinkan selama sesuai dengan aturan:

  1. Melakukan penagihan pada alamat resmi konsumen
  2. Melakukan komunikasi penagihan dalam jam kerja
  3. Menyampaikan informasi tagihan secara sopan dan faktual
  4. Menagih di kantor apabila ada persetujuan dari konsumen

Konsumen Juga Punya Kewajiban

OJK menekankan bahwa meskipun pihaknya aktif melindungi hak konsumen, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang menunjukkan itikad buruk dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.

"OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tegas Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Dengan kata lain, penyelesaian kredit adalah tanggung jawab moral dan hukum dari setiap peminjam.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk menggunakan layanan pinjaman online. Selalu bijak dalam mengambil keputusan finansial.

Tags:
debt collector menagih ke kantorpinjaman online OJK aturan penagihan pinjolpinjol debt collector pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor