POSKOTA.CO.ID - Nama Kezia Ivanka mendadak mencuat di ruang publik Indonesia setelah beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan sebuah mobil sport BMW M4 beradu cepat dengan kereta cepat WHOOSH.
Aksi yang terekam dan disebarkan melalui akun TikTok @autojagoindonesia itu menjadi kontroversi, memicu perdebatan mengenai keselamatan berkendara, pelanggaran hukum, serta tanggung jawab sosial pengguna jalan tol.
Mobil BMW M4 tersebut tampak melaju di jalur Tol Layang MBZ, sejajar dengan laju kereta cepat WHOOSH yang memiliki kecepatan operasional hingga 350 km/jam.
Aksi ini menuai kekhawatiran publik karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam video berdurasi 27 detik itu, kendaraan BMW tampak berusaha menandingi kecepatan kereta cepat di jalur tol layang, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 menetapkan batas kecepatan maksimum adalah 80 km/jam dan batas minimum 60 km/jam.
Apabila benar mobil melaju jauh melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran atas batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 Ayat 5.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kecepatan di jalan tol dapat dikenakan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.