POSKOTA.CO.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi melarang warga dari 12 negara di dunia untuk masuk ke AS.
Larangan perjalan (travel ban) masuk AS ini bagi sejumlah negara diumumkan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan informasi, total ada sebanyak 12 negara yang dilarang secara penuh masuk Amerika Serikat dan ada tujuh negara yang dikenai larangan sebagian.
Baca Juga: Sejarah Singkat Pasar Mangga Dua yang Dituding Trump sebagai Pusat Barang Bajakan
Diketahui, sebagian besar negara yang dilarang melakukan perjalanan ke AS berasal dari negara-negara yang berada di kawasan Timur Tengah dan juga Afrika.
Penyebab Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk ASN
Melansir dari AFP, kebijakan ini dilakukan Trump menyusul adanya aksi teror yang baru-baru ini terjadi di negara bagian Colorado yang melibatkan warga asing.
"Serangan teroris baru-baru ini di Boulder, Colorado, menunjukkan betapa berbahayanya orang asing yang masuk tanpa proses pemeriksaan yang ketat," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah di media sosial X.
"Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kamu memasuki negara kami," tambahnya dalam pesan video tersebut.
Meskipun mendapatkan reaksi keras dari sejumlah negara yang terdampak, namun Trump menyebut bahwa kebijakan yang diambilnya ini merupakan langkah penting untuk mencegah teror di Amerika Serikat.
Apakah Indonesia Termasuk dalam Daftar?
Berdasarkan daftar negara-negara yang dilarang masuk Amerika Serikat, Indonesia tidak termasuk di dalam daftar tersebut.