Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13, kebijakan ini bersifat rutin tahunan dan difokuskan untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama di periode tahun ajaran baru.
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Gaji ke-13 PNS Belum Diterima? Lakukan 5 Langkah Ini Segera!
Imbauan Pemerintah: Proses Sedang Berjalan
Pemerintah meminta kesabaran para pegawai, mengingat proses pencairan memerlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
"Kami pastikan semua penerima akan mendapatkan haknya, meski dengan skema bertahap," tegas pernyataan Kemenkeu.
Dengan dimulainya pencairan ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial PNS dan keluarga di tengah persiapan tahun ajaran baru serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
