Gaji ke-13 PNS Juni 2025 cair bertahap (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Mulai Disalurkan, Gaji ke-13 PNS Juni 2025 Cair Bertahap dan Belum Sepenuhnya Dibayarkan, Intip Selengkapnya!

Jumat 06 Jun 2025, 13:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada bulan Juni 2025.

Namun, menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, proses pencairan ini dilakukan secara bertahap dan belum mencakup seluruh komponen tunjangan secara penuh.

Kebijakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah kepada para aparatur sipil negara dalam menyambut tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN dan untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?

Pemberian gaji ke-13 bersifat rutin setiap tahun dan berbeda dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Rincian Tahap Awal Pencairan

Pada fase awal, pencairan dilakukan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan sebagian tunjangan kinerja sudah mulai dibayarkan, sedangkan komponen tunjangan tambahan lainnya masih menunggu proses penyesuaian anggaran dan kelengkapan administratif.

Penerima Gaji ke-13

Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:

Penerima pensiun dan tunjangan

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Cek Selengkapnya

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

  1. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pencairan secara teknis, namun secara umum dilakukan antara awal hingga pertengahan Juni 2025.
  2. Dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima seperti halnya pembayaran gaji reguler.
  3. Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur negara mulai dilakukan pada Juni 2025, namun masih berlangsung secara bertahap.

Pemerintah mengimbau agar para pegawai bersabar karena pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Tags:
PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaTHRTunjangan Hari RayaKementerian KeuanganPNS Pegawai Negeri Sipil Pemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor