Tambang nikel di Raja Ampat rusak pulau kecil! KLH ungkap terdapat pelanggaran pada beberapa perusahaan. (Sumber: X/@uranushit)

Nasional

KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terbukti Langgar Aturan Lingkungan, Ini Daftarnya!

Jumat 06 Jun 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam operasi pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hasil pengawasan pada 26-31 Mei 2025 mengungkap bahwa empat perusahaan tambang diduga melakukan eksploitasi yang bertentangan dengan aturan lingkungan dan perlindungan pulau kecil.

Temuan ini memperlihatkan praktik tambang yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir, termasuk aktivitas tanpa izin lengkap, kerusakan habitat, dan pembuangan limbah tidak terkendali.

KLH/BPLH menyatakan akan mengambil langkah tegas, mulai dari pencabutan izin hingga sanksi hukum, untuk memastikan prinsip keadilan lingkungan dan keberlanjutan diterapkan.

Baca Juga: Dampak Kerusakan Lingkungan, Bahlil Lahadalia Hentikan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Daftar Perusahaan yang Diperiksa

Keempat perusahaan tersebut adalah:

Meski seluruhnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hasil pengawasan KLH/BPLH menunjukkan pelanggaran sistemik, mulai dari eksploitasi tanpa dokumen lingkungan hingga kerusakan ekosistem pesisir.

Baca Juga: Tagar Save Raja Ampat Menguat, Siapa Direksi dan Komisaris di PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?

Temuan Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Hukum

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

PT Gag Nikel (PT GN)

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

Evaluasi Izin dan Ancaman Pencabutan

KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar, izin mereka akan dicabut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan:

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Juni 2025.

Baca Juga: Siapa Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Ada 5 IUP, Salah Satunya PT Gag Nikel

Dukungan Hukum dari Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan pertambangan di pesisir dan pulau kecil karena berisiko menyebabkan kerusakan permanen (irreversible). Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan temuan ini, KLH/BPLH mengirim sinyal kuat bahwa aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat tak akan lagi ditoleransi.

Tags:
IUPPT Gag Nikelpraktik tambangeksploitasiPapua Barat DayaRaja Ampatnikelpertambangan nikelBPLHKLH

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor