POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini merupakan bagian dari program bantuan sosial reguler yang ditujukan kepada keluarga tidak mampu demi menjamin akses terhadap pangan berkualitas dan bergizi.
Program BPNT telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat rentan.
Untuk tahun 2025, BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, masing-masing sebesar Rp600.000.
Dengan demikian, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima total bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun.
Dana bantuan ini tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai bebas, melainkan digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok seperti beras, telur, kacang-kacangan, sayur, dan buah di e-warong (elektronik warung gotong royong) atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kriteria Penerima BPNT 2025
Tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif
- Termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan aparatur negara: PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menjadi pendamping sosial di program bansos lain
Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek status penerima secara berkala melalui kanal resmi.
Cara Mengecek Nama Penerima Bansos BPNT Secara Online
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2 melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol Cari Data
Sistem akan secara otomatis menampilkan status bantuan Anda, termasuk apakah terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2.
Metode Penyaluran BPNT 2025: KKS dan Kantor Pos
Pencairan dana BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima yang telah memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) dan terdaftar dalam sistem akan menerima dana langsung di rekening tersebut.
Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan di e-warong atau agen resmi. Penarikan tunai diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan secara manual di kantor pos terdekat.
Penerima wajib membawa KTP asli dan surat undangan pengambilan bantuan dari petugas kelurahan/desa. Proses ini diawasi langsung oleh petugas sosial untuk menjamin transparansi.
Pemanfaatan Dana Bansos
Dana BPNT harus digunakan untuk kebutuhan pokok dan pangan bergizi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, terutama dalam aspek gizi dan kesehatan.
Beberapa bahan pangan yang dapat dibeli seperti beras, telur ayam, kacang hijau, sayur dan buah segar, serta produk sumber protein lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan dana BPNT atau menukarnya dengan barang di luar ketentuan. Penyalahgunaan bantuan dapat dikenai sanksi administrasi atau hukum.
Jadwal Pencairan Tahap 2
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan jadwal di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau kelurahan setempat.
Jika Anda belum terdaftar atau mengalami kendala dalam proses pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat atau pendamping sosial desa.