Saldo Dana dari Pemerintah Cair Rp600.000 kepada Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Syaratnya di Sini

Rabu 04 Jun 2025, 16:35 WIB
Penerima bansos BPNT tahap 2 2025 berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah yang cairnya Rp600.000 (Sumber: Pinterest)

Penerima bansos BPNT tahap 2 2025 berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah yang cairnya Rp600.000 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini penyaluran bansos BPNT telah memasuki tahap kedua di tahun 2025 alokasi April hingga Juni. Bantuan saldo dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang lebih berkualitas.

BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo dana yang disalurkan dari bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM, untuk proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp600.000.

Saldo dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Berikut ini ada beberapa manfaat dari penyaluran bansos BPNT

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Rp600.000 Per Tahap, Cek Syarat dan Status Penerimanya di Sini

Manfaat Bansos BPNT 2025

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan di Indonesia
  2. Mendukung perekonomian lokasi melalui transaksi di e-warong atau pedagang kecil
  3. Memberikan kebebasan kepada setiap KPM untuk bisa memiliki jenis pangan sesuai kebutuhan.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari pemerintah lewat bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan Kemensos.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Kemensos
  3. Sudah terdaftar dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki KKS apabila sudah tervalidasi sebagai KPM
  5. Tidak termasuk sebagai PNS, Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN, BUMD dan pejabat pemerintahan lainnya.

Berita Terkait


News Update