BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair Rp600.000, Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Jumat 06 Jun 2025, 09:05 WIB
Informasi pengecekan bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pengecekan bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2 melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP
  3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  5. Klik tombol Cari Data

Sistem akan secara otomatis menampilkan status bantuan Anda, termasuk apakah terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2.

Metode Penyaluran BPNT 2025: KKS dan Kantor Pos

Pencairan dana BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:

1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima yang telah memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) dan terdaftar dalam sistem akan menerima dana langsung di rekening tersebut.

Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan di e-warong atau agen resmi. Penarikan tunai diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Cek Bagi NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan Segera Disalurkan Bulan Mei-Juni 2025, Begini Informasinya!!

2. Melalui PT Pos Indonesia

Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan secara manual di kantor pos terdekat.

Penerima wajib membawa KTP asli dan surat undangan pengambilan bantuan dari petugas kelurahan/desa. Proses ini diawasi langsung oleh petugas sosial untuk menjamin transparansi.

Pemanfaatan Dana Bansos

Dana BPNT harus digunakan untuk kebutuhan pokok dan pangan bergizi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, terutama dalam aspek gizi dan kesehatan.

Beberapa bahan pangan yang dapat dibeli seperti beras, telur ayam, kacang hijau, sayur dan buah segar, serta produk sumber protein lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan dana BPNT atau menukarnya dengan barang di luar ketentuan. Penyalahgunaan bantuan dapat dikenai sanksi administrasi atau hukum.

Jadwal Pencairan Tahap 2

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan jadwal di masing-masing wilayah.


Berita Terkait


News Update