Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan skala kecil senilai Rp2,2 miliar ditahan Kejari Purwakarta. (Sumber: Pinterest)

Daerah

6 Tersangka Korupsi Rp2,2 M di Diskanak Purwakarta Ditahan

Jumat 06 Jun 2025, 08:48 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Kejari Purwakarta mengeksekusi enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan skala kecil senilai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dikirim ke Lapas Purwakarta pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

Penahanan dilakukan dalam dua gelombang. Dua tersangka ditahan pada pukul 16.00 WIB, disusul empat lainnya pukul 20.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Purwakarta.

Satu tersangka berinisial SIH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu.

Baca Juga: Siapa Theresia Mela Yunita yang Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Benarkah Warganet Salah Sasaran?

Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana membenarkan penahanan enam tersangka tersebut.

"Iya benar, ke enam tersangka sudah kita eksekusi ke LP Purwakarta," ujarnya saat dihubungi.

Terkait absennya SIH, Berliana tidak menjelaskan secara rinci. Namun ia memastikan penyidikan masih berlanjut.

"Masih terus didalami," katanya.

Baca Juga: Korupsi Fantastis Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Sudah Masuk Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp 2,2 miliar di Dinas Perikanan dan Peternakan yang bertujuan membantu 31 kelompok pembudidaya ikan.

Namun dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka.

Adapun ketujuh tersangka tersangkut korupsi Rp 2,2 miliar yakni SIH, selaku Kepala Diskanak Purwakarta, DH berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DEP selaku penyedia barang dan jasa, RJ non ASN, AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.

Tags:
Dinas Perikanan dan PeternakanLapas Purwakartadugaan korupsitersangkaKejari Purwakarta

Dadan Sukmana

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor