POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano digugat sebesar Rp24,5 miliar oleh pencipta lagu Nuansa Bening yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Perselisihan hak cipta atas lagu yang melambungkan nama Vidi ini kini resmi bergulir ke meja hukum.
Kronologi Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening
Permasalahan ini bermula ketika Keenan Nasution mengungkapkan bahwa sejak Vidi Aldiano membawakan lagu "Nuansa Bening" secara publik pada tahun 2008, pihak manajemen Vidi baru menghubunginya 16 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Vidi Aldiano membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk "apresiasi".
Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Namun, Keenan menolak mentah-mentah pemberian uang tersebut. Ia merasa bahwa uang itu tidak disertai dengan perhitungan hak royalti yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.
Keenan Nasution menegaskan bahwa sikap pihak Vidi Aldiano ini tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap karya dan pencipta lagu.
Menurutnya, tidak ada komunikasi resmi selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba datang dengan sejumlah uang tanpa kejelasan perhitungan.
Keenan menekankan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal uang, melainkan tentang penghargaan dan perlindungan hak cipta yang seharusnya dijunjung tinggi.
Baca Juga: Kesedihan Vidi Aldiano Tak Bisa Hadir di Pemakaman Titiek Puspa
Tuntutan Ganti Rugi dan Jaminan Rumah
Dikutip dari akun Instagram pembasmi_kehaluan_real, buntut dari perselisihan ini Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, para pencipta lagu menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 konser yang digelar Vidi dari tahun 2008 hingga 2024.
Rincian kerugian yang dituntut adalah Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024.
Baca Juga: Vidi Aldiano Beri Jawaban Tak Terduga Soal Cita-Citanya, Deddy Corbuzier Dibuat Terdiam
Tidak hanya tuntutan finansial, para penggugat juga meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Mereka juga mendesak pengadilan untuk melarang penggunaan lagu "Nuansa Bening"secara komersial oleh Vidi tanpa izin di masa depan.
Jika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan, Keenan dan Rudi meminta dikenakannya denda tambahan sebesar Rp1 juta per hari.
Istri Keenan Nasution Turut Bersuara
Gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" ini telah menjadi sorotan luas di masyarakat. Bahkan, istri Keenan Nasution, Ida Royani ikut angkat bicara soal polemik yang menimpa suaminya bersama Rudi Pekerti.
Ida Royani menegaskan bahwa lagu "Nuansa Bening" memiliki peran besar dalam melambungkan nama Vidi Aldiano.
“Itu penyanyi besar karena menyanyi Nuansa Bening, tadinya bukan siapa-siapa gitu lho,” ucap Ida.
Baca Juga: Vidi Aldiano Masih Jalani Perawatan di Malaysia, Sebut Seperti Permainan Mental
Ia mengaku banyak orang lebih mengenal Vidi sebagai penyanyi lagu tersebut, namun tidak tahu siapa pencipta aslinya.
Menurut Ida, popularitas Vidi Aldiano tidak lepas dari kesuksesan dan pengaruh besar lagu Nuansa Bening yang diciptakan oleh suaminya.
“Saya suka ngecek kadang-kadang misal pas naek grab, mereka taunya penyanyi dan yang ngarang lagu itu Vidi Aldiano bukan suami saya (Keenan Nasution). Jadi dia besarnya gara-gara lagu Nuansa Bening,” pungkasnya.