POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano digugat sebesar Rp24,5 miliar oleh pencipta lagu Nuansa Bening yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Perselisihan hak cipta atas lagu yang melambungkan nama Vidi ini kini resmi bergulir ke meja hukum.
Kronologi Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening
Permasalahan ini bermula ketika Keenan Nasution mengungkapkan bahwa sejak Vidi Aldiano membawakan lagu "Nuansa Bening" secara publik pada tahun 2008, pihak manajemen Vidi baru menghubunginya 16 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Vidi Aldiano membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk "apresiasi".
Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Namun, Keenan menolak mentah-mentah pemberian uang tersebut. Ia merasa bahwa uang itu tidak disertai dengan perhitungan hak royalti yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.
Keenan Nasution menegaskan bahwa sikap pihak Vidi Aldiano ini tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap karya dan pencipta lagu.
Menurutnya, tidak ada komunikasi resmi selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba datang dengan sejumlah uang tanpa kejelasan perhitungan.
Keenan menekankan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal uang, melainkan tentang penghargaan dan perlindungan hak cipta yang seharusnya dijunjung tinggi.
Baca Juga: Kesedihan Vidi Aldiano Tak Bisa Hadir di Pemakaman Titiek Puspa
Tuntutan Ganti Rugi dan Jaminan Rumah
Dikutip dari akun Instagram pembasmi_kehaluan_real, buntut dari perselisihan ini Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.