Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, para pencipta lagu menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 konser yang digelar Vidi dari tahun 2008 hingga 2024.
Rincian kerugian yang dituntut adalah Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024.
Baca Juga: Vidi Aldiano Beri Jawaban Tak Terduga Soal Cita-Citanya, Deddy Corbuzier Dibuat Terdiam
Tidak hanya tuntutan finansial, para penggugat juga meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Mereka juga mendesak pengadilan untuk melarang penggunaan lagu "Nuansa Bening"secara komersial oleh Vidi tanpa izin di masa depan.
Jika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan, Keenan dan Rudi meminta dikenakannya denda tambahan sebesar Rp1 juta per hari.
Istri Keenan Nasution Turut Bersuara
Gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" ini telah menjadi sorotan luas di masyarakat. Bahkan, istri Keenan Nasution, Ida Royani ikut angkat bicara soal polemik yang menimpa suaminya bersama Rudi Pekerti.
Ida Royani menegaskan bahwa lagu "Nuansa Bening" memiliki peran besar dalam melambungkan nama Vidi Aldiano.
“Itu penyanyi besar karena menyanyi Nuansa Bening, tadinya bukan siapa-siapa gitu lho,” ucap Ida.
Baca Juga: Vidi Aldiano Masih Jalani Perawatan di Malaysia, Sebut Seperti Permainan Mental