PLN Umumkan Tarif Listrik Juni 2025 Tetap Stabil dan Tidak Naik, Subsidi Dialihkan ke Bantuan Tunai Program BSU

Kamis 05 Jun 2025, 12:45 WIB
Tarif listrik 900 VA-5.500 VA tetap stabil di Juni 2025. Ini daftar lengkap biaya listrik pascabayar dan prabayar setelah pembatalan diskon oleh PLN. (Pinterest)

Tarif listrik 900 VA-5.500 VA tetap stabil di Juni 2025. Ini daftar lengkap biaya listrik pascabayar dan prabayar setelah pembatalan diskon oleh PLN. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang semula akan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap efektivitas program bantuan energi selama periode sebelumnya. Alih-alih memberikan potongan harga listrik, pemerintah memilih mengalihkan anggaran kepada bentuk subsidi yang lebih tepat sasaran.

Sebagai pengganti diskon listrik, bantuan langsung akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi.

Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan

"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya. Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan tarif dasar listrik untuk triwulan 2 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan stabilisasi harga ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Kombinasi antara bantuan tunai dan tarif listrik yang stabil menjadi strategi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi.

Subidi Langsung Jadi Prioritas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) akan naik dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Selain itu, guru honorer juga akan menerima tambahan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.

“Kami memilih memperkuat bantuan langsung agar lebih tepat sasaran dan mendorong konsumsi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Begini Penjelasan Resmi Sri Mulyani

Tarif Listrik Triwulan 2 Tahun 2025 Tetap Stabil

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk triwulan 2 (April-Juni 2025) tidak mengalami kenaikan, khusus bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung iklim usaha.

“Tarif listrik triwulan 2 2025 tetap sama dengan triwulan 1, termasuk untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM,” jelas Bahlil.

Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2025

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai Juni 2025:

Pelanggan Pascabayar:

  • Rumah Tangga (R-1/TR) 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7/kWh
  • R-2/TR 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.669,53/kWh
  • Bisnis Tegangan Rendah (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,7/kWh
  • Industri Tegangan Tinggi (I-4/TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh

Pelanggan Prabayar:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7/kWh
  • R-2/TR 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Membatalkan Rencana Bansos Diskon Listrik 50 Persen pada Juni 2025?

Kebijakan Fokus pada Perlindungan Masyarakat

Pembatalan diskon listrik dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengalihkan anggaran ke program bantuan yang lebih terarah.

Dengan tetap mempertahankan tarif listrik stabil, diharapkan tekanan inflasi dapat dikendalikan sementara kelompok rentan tetap mendapat dukungan finansial.

“Kami ingin memastikan kebijakan energi tidak membebani masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Bahlil.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan stimulus fiskal dan stabilitas harga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.


Berita Terkait


News Update