BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Bekasi belum akan menerapkan aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB seperti yang diatur dalam Surat Edaran Pemprov Jawa Barat. Kebijakan itu baru akan dijalankan mulai tahun ajaran baru.
“Kalau kita kan belum menerapkan. Rencananya nanti akan kita lakukan setelah tahun ajaran baru. Tentu harus melalui proses penelaahan dan sosialisasi, dan proses kita ikut mendengar suara orang tua, tokoh masyarakat, serta penggerak pendidikan,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis, 5 Juni 2025.
Pemprov Jabar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam efektif pendidikan dimulai pukul 06.30 WIB, berlaku untuk semua jenjang mulai PAUD hingga SMA/SMK. SE tersebut ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi.
Namun, Tri menilai kondisi Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain.
Baca Juga: Pemprov DKI Mau Bagi Jam Masuk Kantor 8 dan 10 Pagi, Perusahaan Bakal Patuh?
“Kondisi Kota Bekasi ini kan agak berbeda, karena kota ini kota perkotaan. Sehingga mestinya harus ada penyesuaian terkait perbedaan pola pergerakan orang,” ujarnya.
Tri menjelaskan, pukul 06.00 hingga 06.30 merupakan jam sibuk warga Bekasi yang berangkat kerja ke Jakarta.
Sementara pelajar biasanya mulai bergerak setelahnya, sekitar pukul 06.30 hingga 07.30 WIB.
“Kalau nanti yang kerja dan yang ke sekolah ini berbarengan, bisa membuat situasi transportasi di Kota Bekasi cukup berat,” kata dia.
Ia juga menyoroti keterbatasan akses transportasi publik ke permukiman yang membuat banyak pelajar masih mengandalkan kendaraan pribadi.